Dapat Atensi dari Kejati Jatim, Kejari Jember Diminta Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rowo Indah

00:00
00:00

Jember, WARTA RAKYAT.COM– Kejaksaan Negeri Jember mendapat atensi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran di Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung. Menindaklanjuti atensi tersebut, pelapor bersama unsur pemerintahan desa mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Jember pada Senin (27/7/2026).

Pelapor, Misbahul Munir, datang didampingi oleh perwakilan RT, RW, dan BPD Desa Rowo Indah. Kedatangan mereka ke Inspektorat merupakan langkah koordinasi lanjutan setelah sebelumnya laporan serupa telah disampaikan ke Kejari Jember.

"Luar biasa untuk penanganan ini. Kendati ini masih harus disinkronkan, temuan-temuan dari saya selaku warga pelapor, memang ada upaya dari pihak Kejari Jember untuk sinkron data dan sekaligus koordinasi dengan pihak APIP Jember dalam hal ini Inspektorat Jember," ujar Misbahul kepada awak media di lokasi.

Dalam pemaparannya, Misbahul merinci dua temuan utama terkait laporan realisasi penggunaan anggaran Desa Rowo Indah tahun 2021. Temuan pertama adalah adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA sebesar Rp702 juta.

"Untuk satu kasus saja tahun 2021 tepatnya. Realisasi penggunaan anggaran itu ada silpa sebesar tujuh ratus dua juta. Nah ini sangat luar biasa," jelasnya.

Ia menduga dana SILPA tersebut tidak digunakan dan tidak dianggarkan kembali pada tahun berikutnya. Berdasarkan hasil cross check, dana tersebut tidak muncul dalam APBDes tahun 2022.

"Ini tidak. Setelah cross check tahun anggaran 2022 tidak muncul. Lah menguap begitu saja. Apa artinya? Secara otomatis ini patut diduga ini menguap begitu saja," tegasnya.

Temuan kedua berkaitan dengan pengelolaan Tanah Kas Desa atau TKD. Misbahul menyebut tidak adanya panitia lelang dalam proses penyewaan TKD, dan hasil sewa untuk tahun 2021 hingga 2026 diduga tidak disetorkan ke kas desa.

"Pengelolaan berdasarkan regulasi yang ada itu kan harus ada panitia lelang, lah selama ini tidak ada. Dan anehnya tahun 2021 ditambah tahun 2026 ini mestinya penyewaan tanah desa itu masuk ke kas desa itu enggak masuk," ungkapnya.

Misbahul menegaskan isi laporan yang disampaikan ke Inspektorat sama dengan laporan yang telah dikirim ke Kejari Jember. Ia berharap dengan adanya atensi dari Kejati Jatim, kasus ini segera ada tindak lanjut, termasuk aspek hukumnya.

"Kami harapkan ada penyelesaian tindak lanjut termasuk penanganan hukumnya. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut. Anggaran dari negara itu bisa tanda kutip menguap begitu saja atau tidak bisa dipertanggungjawabkan. Yang dirugikan adalah masyarakat sebagai objek dari pembangunan itu sendiri," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Jember dan Kejari Jember belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas laporan dan atensi yang diterima tersebut.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dapat Atensi dari Kejati Jatim, Kejari Jember Diminta Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rowo Indah
  • Dapat Atensi dari Kejati Jatim, Kejari Jember Diminta Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rowo Indah
  • Dapat Atensi dari Kejati Jatim, Kejari Jember Diminta Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rowo Indah
  • Dapat Atensi dari Kejati Jatim, Kejari Jember Diminta Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rowo Indah
  • Dapat Atensi dari Kejati Jatim, Kejari Jember Diminta Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rowo Indah
  • Dapat Atensi dari Kejati Jatim, Kejari Jember Diminta Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rowo Indah
DomaiNesia
DomaiNesia
Ad