![]() |
PORTAL BERITA ONLINE WWW.WARTA-RAKYAT.COM
(Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers)
Sebagai portal berita siber yang independen, profesional, dan melayani kepentingan publik, seluruh wartawan dan pengelola redaksi www.warta-rakyat.com wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik berikut:
Pasal 1: Independensi, Akurasi, dan Btikat Baik
Wartawan www.warta-rakyat.com bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Independen: Memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak mana pun, termasuk pemilik perusahaan.
Akurat: Berita diyakini kebenarannya setelah melalui konfirmasi dan verifikasi fakta.
Tidak Beritikad Buruk: Tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2: Cara-Cara Profesional
Wartawan www.warta-rakyat.com menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Menunjukkan identitas diri/pers kepada narasumber.
- Menghormati hak privasi narasumber.
- Tidak menyuap dan/atau menerima suap/gratifikasi.
- Menghasilkan berita yang faktual, jelas sumbernya, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 3: Uji Informasi dan Keberimbangan
Wartawan www.warta-rakyat.com selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Menguji Informasi: Memeriksa kebenaran fakta dan keandalan narasumber.
Berimbang: Memberikan ruang atau waktu pemberitaan yang sama/proporsional kepada semua pihak yang terkait (cover both sides).
Opini Menghakimi: Pendapat pribadi wartawan yang bersifat menilai atau menyimpulkan secara subjektif tanpa dasar hukum/fakta.
Pasal 4: Pelarangan Berita Bohong, Fitnah, dan SARA
Wartawan www.warta-rakyat.com tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Bohong: Informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Fitnah: Tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja untuk merusak nama baik.
Sadis: Kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
Cabul: Menggambarkan tingkah laku secara erotik dengan gambar, suara, atau tulisan yang melanggar norma kesusilaan masyarakat.
Wartawan juga tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 5: Kerahasiaan Narasumber dan Asas Praduga Tak Bersalah
Wartawan www.warta-rakyat.com tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan (dibawah usia 18 tahun).
Pasal 6: Pelarangan Diskriminasi dan Prasangka
Wartawan www.warta-rakyat.com tidak membuat berita yang mengandalkan prasangka atau diskriminasi berdasarkan perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Pasal 7: Kerahasiaan Sumber Terpercaya (Off the Record)
Wartawan www.warta-rakyat.com menghormati hak narasumber untuk tidak disebutkan identitas maupun keberadaannya (embargo, informasi latar belakang, dan off the record) sesuai dengan kesepakatan bersama.
Pasal 8: Penyalahgunaan Profesi dan Gratifikasi
Wartawan www.warta-rakyat.com tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penyalahgunaan Profesi: Mengambil keuntungan pribadi dari informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut dipublikasikan.
Suap: Segala pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas dari pihak lain yang bertujuan mempengaruhi independensi pemberitaan.
Pasal 9: Hak Tolak
Wartawan www.warta-rakyat.com memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya demi alasan keselamatan atau keamanan.
Pasal 10: Hak Jawab dan Hak Koreksi
Wartawan www.warta-rakyat.com segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
Memenuhi Hak Jawab: Hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
Memenuhi Hak Koreksi: Hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan.
Pasal 11: Penanganan Penulisan Berita Siber
Khusus untuk pengoperasian sebagai portal media online (siber), www.warta-rakyat.com wajib mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) yang ditetapkan Dewan Pers, termasuk pembatasan dan moderasi kolom komentar serta kejelasan penandaan berita berbayar (sponsored content/advertorial).
Penutup:
Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik ini dapat dikenakan sanksi internal redaksi hingga pembatalan status kewartawanan di www.warta-rakyat.com, serta dapat dilaporkan kepada Dewan Pers sesuai mekanisme pertanggungjawaban hukum pers yang berlaku di Indonesia.

