Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Jaksel Terjebak di Libya dan Diminta Ganti Rugi Majikan
![]() |
| Tangkapan layar video kiriman Nandiya Ayuningtyas dan berkas pengaduan yang dikirimkan kepada Media Warta Rakyat (Dok.Ruk) |
JAKARTA, WARTA RAKYAT.COM— Nasib naas menimpa Nandiya Ayuningtias (30), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pejanten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Niat hati ingin memperbaiki ekonomi dengan bekerja di Turki, Nandiya justru diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga terdampar di Tripoli, Libya, tanpa dokumen resmi dan kini dalam kondisi sakit.
Berdasarkan dokumen Pengaduan Resmi Crisis Center Kementerian P2MI/BP2MI dengan nomor registrasi `ADU/072026/069160` tanggal 08 Juli 2026 yang tercantum dalam berkas yang dikirimkan langsung kepada Warta Rakyat 13/7/2026, pengaduan tersebut dibuat langsung oleh pihak keluarga korban bernama Aris.
Kronologi Kejadian: Bayar Biaya Hingga Dioper ke Libya
Kasus bermula saat Nandiya mendapat tawaran pekerjaan di Istanbul, Turki, dari seorang temannya dengan iming-iming gaji besar. Namun, untuk memberangkatkannya, korban diminta membayar biaya (fee) sebesar Rp10 juta. Temannya kemudian memberikan kontak seorang sponsor bernama Lina Putri.
Setelah berkomunikasi, Nandiya dijemput dari rumahnya dan dibawa ke rumah sponsor di Indramayu untuk menjalani medical check-up di Cirebon serta pengurusan paspor di Bekasi. Pada 5 April 2026, pihak sponsor menyampaikan bahwa proses telah selesai.
Sebelum keberangkatan, korban kembali diminta membayar uang tambahan sebesar Rp3 juta. Setelah seluruh pembayaran dinyatakan lunas, Nandiya diantar menuju Bandara Soekarno-Hatta dan diarahkan terbang melalui rute transit Bandara Dubai menuju Istanbul, Turki.
Namun setibanya di Istanbul, korban dijemput oleh seseorang dan dioper kepada pihak lain. Bukannya dipekerjakan di Turki sesuai perjanjian awal, korban justru diterbangkan ke Tripoli, Libya.
Di Libya, Nandiya dipekerjakan di sebuah rumah besar milik majikan bernama Ahmad dan Ali Wahid. Korban bekerja tanpa dibuatkan visa maupun izin kerja (work permit), dengan kejelasan hak gaji yang tidak sesuai serta status ilegal di negara konflik tersebut.
Majikan Minta Ganti Rugi $7.000, KBRI Alami Kendala Penjemputan
Kementerian P2MI/BP2MI mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli terkait kondisi Nandiya.
Dari hasil koordinasi tersebut, KBRI Tripoli menyampaikan beberapa poin krusial terkait proses pemulangan korban:
1. Kendala Penjemputan: KBRI Tripoli tidak dapat melakukan penjemputan secara langsung di lokasi tempat korban bekerja karena terbentur aturan hukum dan regulasi ketat negara setempat.
2. Tuntutan Majikan: Pihak majikan membenarkan adanya tuntutan ganti rugi sebesar 7.000 Dolar AS (sekitar Rp110 juta) apabila Nandiya ingin dipulangkan, mengingat biaya besar yang telah dikeluarkan majikan saat mengambil pekerja.
3. Kondisi Kesehatan Menanggapi kondisi Nandiya yang saat ini dikabarkan sedang sakit, KBRI menyarankan agar korban meminta pihak majikan segera mengantarkannya berobat ke rumah sakit setempat.
Pihak Keluarga Desak Laporan Kepolisian untuk Jerat Sponsor
Guna memuluskan proses pemulangan, KBRI Tripoli menyarankan skema penanganan hukum di dalam negeri yang sebelumnya berhasil diterapkan pada kasus serupa. KBRI meminta pihak keluarga di Indonesia untuk menuntut pertanggungjawaban penuh dari para calo dan sponsor yang memberangkatkan korban secara unprosedural.
Keluarga korban kini didesak untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan setempat guna membuat laporan resmi ke kepolisian (Polres/Polda/Satgas TPPO Bareskrim Polri) terhadap sponsor Bu Lina Putri maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai perekrutan ilegal ini. Langkah hukum di dalam negeri menjadi kunci utama untuk mendesak pertanggungjawaban finansial dan pemulangan Nandiya kembali ke Tanah Air.
