Diduga Maladministrasi, Debitur BTN Jember Ancam Laporkan ke Polisi Usai 15 Tahun Lunasi KPR
Rohani merupakan debitur KPR BTN yang telah melunasi cicilannya selama 15 tahun. Cicilan terakhir ke-180 telah dibayarkan pada Agustus 2025. Sebelumnya, BTN Jember juga mengirimkan surat pemberitahuan agar Rohani membayar cicilan terakhir sekaligus mengambil sertipikat jaminan.
Janji Tak Ditepati
Namun setelah cicilan lunas, sertipikat rumah Rohani tak kunjung diserahkan.
"Saya sudah berusaha menghubungi lewat telepon, tapi tidak dijawab pejabat bank," ujar Rohani, Rabu (15/7/2026).
Pada Maret 2026, Rohani melayangkan surat resmi. BTN Jember merespons dengan mengundangnya ke kantor. Di sana Rohani justru mendapat kabar bahwa sertipikat rumahnya belum selesai.
Pihak bank beralasan, pengurusan perubahan atas kesalahan luas tanah telah diserahkan ke Notaris Ernie sejak 2013. Sementara pihak notaris beralasan pemilik developer telah meninggal dunia dan tidak ada yang meneruskan pengurusan.
Mediasi GWI Buntu
Upaya mediasi sempat difasilitasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Jember pada 8 Juli 2026 di kantor BTN Jember. Melalui perwakilan bernama Nuning, pihak BTN berjanji akan memberikan pernyataan resmi terkait penyelesaian jaminan kredit lunas tersebut.
Namun hingga berita ini ditayangkan, janji itu belum dipenuhi.
"Sampai hari ini saya belum menerima surat resmi jawaban BTN. Saya sudah sangat sabar pak. Saya ingin sertipikat rumah saya," tegas Rohani.
Karena merasa dirugikan dan diberi harapan palsu, Rohani akhirnya kehilangan kesabaran.
"Ya pak. Saya akan laporkan hal ini ke polisi. Biar cepat selesai," katanya.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak BTN Jember belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan laporan yang akan dilayangkan debitur. Warta Rakyat masih berupaya menghubungi pihak BTN Jember untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab.
Jurnalis : Imron Hidayat
