REI Jember Luruskan Isu Bebas BPHTB dan PBG MBR, Sudah Berlaku Sejak 2025 Nilainya Rp 15 Miliar
![]() |
| Ketua DPD REI Jawa Timur Komisariat Jember, Abdus Salam (Dok. Istimewa) |
Jember, WARTA-RAKYAT.com — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Komisariat Jember meluruskan informasi yang menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember belum menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua DPD REI Jawa Timur Komisariat Jember, Abdus Salam, menegaskan bahwa Pemkab Jember telah menjalankan kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR sejak 2025, tak lama setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk merespons laporan DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) per 18 Juli 2026 yang mencantumkan Kabupaten Jember sebagai salah satu daerah yang belum optimal menjalankan kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG MBR.
Salam menilai, informasi dalam laporan tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
"Program gratis BPHTB dan gratis PBG di Jember sudah berjalan sejak 2025. Pemerintah daerah langsung mengambil langkah setelah regulasi dari pemerintah pusat terbit," ujar Abdus Salam di Jember, Rabu (22/7/2026).
"Program ini juga menjadi stimulus bagi pengembang sekaligus membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah serta mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah," kata dia.
Capai Rp 15 Miliar
Salam mengungkapkan, total nilai pembebasan BPHTB yang telah disalurkan Pemkab Jember hingga saat ini telah mencapai sekitar Rp 15 miliar.
Oleh karena itu, REI Jember memandang penting untuk menyampaikan klarifikasi resmi agar tidak memicu kesalahpahaman, baik di level masyarakat maupun pemerintah pusat.
"Kami hanya ingin mengklarifikasi bahwa informasi yang menyebut Kabupaten Jember belum memberikan pembebasan BPHTB bisa jadi kurang tepat atau datanya belum diperbarui," tutur Salam.
Ia menambahkan, jika informasi yang tidak akurat tersebut dibiarkan, dikhawatirkan timbul persepsi negatif terhadap Pemkab Jember. Terlebih, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) telah menegaskan adanya potensi sanksi bagi daerah yang enggan melaksanakan kebijakan insentif bagi MBR tersebut.
"Kalau tidak diluruskan, dampaknya bisa negatif. Karena Mendagri juga mengeluarkan aturan bahwa ada potensi sanksi apabila kebijakan itu tidak dilaksanakan," jelasnya.
"Padahal Pemerintah Kabupaten Jember, khususnya Bupati Muhammad Fawait, sejak awal menyambut baik kebijakan ini dan menjadikannya sebagai salah satu program prioritas untuk mendukung penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," lanjut Salam.
Payung Hukum Berlaku Sejak 2025
Sebagai bukti keabsahan, pelaksanaan insentif perumahan bagi MBR di Kabupaten Jember telah didasari oleh dua Peraturan Bupati (Perbup) sejak tahun 2025:
1. Pembebasan BPHTB MBR, Diatur dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Bupati Hendy Siswanto pada 30 Januari 2025.
2. Pembebasan Retribusi PBG MBR, Diatur dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Bupati Muhammad Fawait pada 10 April 2025.
Pihak DPD REI Jember berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar, sekaligus menegaskan bahwa komitmen Pemkab Jember dalam mendukung penyediaan rumah bersubsidi bagi MBR telah berjalan optimal sejak 2025.
