Ad

Menaker Pastikan BHR Mitra Ojol dan SE THR Segera Diumumkan, Tunggu Koordinasi Setneg

00:00
00:00
Konferensi pers Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Rabu (25/2/2026)


Jakarta (Warta Rakyat) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengisyaratkan pengumuman atau penerbitan Surat Edaran (SE) terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) akan dilakukan bersamaan dengan SE Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Menaker menjelaskan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia. Menurut dia, respons dari para aplikator terhadap rencana pemberian BHR tersebut terbilang positif.

“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujarnya.

Terkait progres penyusunan SE BHR, Yassierli yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung mengatakan pihaknya kini berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Koordinasi tersebut dilakukan untuk mematangkan bentuk regulasi maupun skema peluncuran kebijakan.

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata dia.

Adapun BHR pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam SE tersebut, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Pencairan BHR mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. (Tim/Ed: Ruk)


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Menaker Pastikan BHR Mitra Ojol dan SE THR Segera Diumumkan, Tunggu Koordinasi Setneg
  • Menaker Pastikan BHR Mitra Ojol dan SE THR Segera Diumumkan, Tunggu Koordinasi Setneg
  • Menaker Pastikan BHR Mitra Ojol dan SE THR Segera Diumumkan, Tunggu Koordinasi Setneg
  • Menaker Pastikan BHR Mitra Ojol dan SE THR Segera Diumumkan, Tunggu Koordinasi Setneg
  • Menaker Pastikan BHR Mitra Ojol dan SE THR Segera Diumumkan, Tunggu Koordinasi Setneg
  • Menaker Pastikan BHR Mitra Ojol dan SE THR Segera Diumumkan, Tunggu Koordinasi Setneg
DomaiNesia
DomaiNesia
Ad