Polemik Legalitas WiFi di Kemuninglor, Budi: Tanya ke Owner saja
![]() |
| Keberadaan beberapa tiang di salah satu jalur akses jalan di Desa Kemuninglor. |
Jember (Warta Rakyat) - Keberadaan tiang jaringan WiFi milik sejumlah vendor penyedia layanan RT/RW Net di Desa Kemuninglor tengah menjadi sorotan masyarakat. Beberapa warga mempertanyakan legalitas pemasangan tiang, izin operasional penyedia layanan, serta koordinasi pemasangan infrastruktur jaringan yang kini muncul di beberapa wilayah di desa Kemuninglor Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember.
Sebelumnya, Kepala Desa Kemuninglor, Budi Haryanto, dalam beberapa pemberitaan di beberapa media online menyatakan bahwa keberadaan tiang-tiang WiFi membantu desa karena ada pemasangan CCTV di titik strategis yang menurutnya merupakan kontribusi dari para penyedia layanan Wifi swasta yang beroperasi di Desa Kemuninglor.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan temuan berbeda. Berdasarkan sejumlah keterangan dari beberapa warga di sejumlah lokasi, terutama di salah satu Dusun yang memiliki banyak pelanggan dari penyedia WiFi swasta, warga mengatakan tidak mengetahui terkait adanya tiang yang dimaksud. Beberapa penyedia layanan di wilayah ini bahkan diduga belum mempunyai tiang sendiri dan kebanyakan masih numpang di tiang milik beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menindaklanjuti hal tersebut, Warta Rakyat menghubungi Kepala Desa Kemuninglor melalui pesan WhatsApp pada Minggu malam (7/12/2025). Media menanyakan jumlah titik tiang WiFi, status perizinan, kelengkapan dokumen seperti SIJPT dan SKLO, serta apakah pemasangan infrastruktur jaringan telah dikoordinasikan dengan pemerintah desa (Pemdes).
Namun, Kades Kemuninglor, Budi Haryanto tidak memberikan penjelasan detail. Ia justru menyarankan agar media menghubungi langsung pihak penyedia layanan WiFi.
“Begh, senyaman ka owner WiFi beih mon minta statement (bahasa Madura) silakan ke pemilik WiFi saja kalau minta keterangan,” kata Budi melalui pesan WhatsApp pukul 19.58 WIB.
Warta Rakyat kemudian menjelaskan bahwa klarifikasi diminta untuk menanggapi keluhan warga yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan. Media juga menegaskan terkait peran pemerintah desa yang juga merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan aktivitas penyedia layanan telekomunikasi di wilayahnya.
“Terkait hal ini saya hanya minta konfirmasi karena di pemberitaan itu ada keluhan warga Kemuninglor. Jika sampean tidak berkenan, saya tidak bisa memaksa. Saya akan sesuaikan dengan apa yang saya lihat dan saya dengar saja,” balasan Warta Rakyat kepada Kades Kemuninglor. (Ruk)
