Mode Gelap
Artikel teks besar

DPRD Jember Tetapkan Perda APBD 2026 Senilai Rp4,3 Triliun

Rapat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, Jumat (28/11/2025) malam di Gedung DPRD Kabupaten Jember. 

Jember (Warta Rakyat) - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp4,3 triliun pada Jumat (28/11/2025) malam di Gedung DPRD Kabupaten Jember. 

Penetapan ini menjadi keputusan penting dalam arah pembangunan daerah, terutama di tengah penurunan transfer pusat, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember resmi mengesahkan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 pada Jumat malam, 28 November 2025, di Gedung DPRD Kabupaten Jember. Rapat dihadiri oleh Bupati Jember Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., jajaran anggota DPRD, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penetapan APBD dilakukan setelah penyampaian pendapat akhir oleh tujuh fraksi DPRD. Semua fraksi menyampaikan pandangan, evaluasi, serta catatan strategis yang perlu mendapatkan perhatian Pemerintah Kabupaten Jember dalam pelaksanaan APBD 2026.

Bupati Jember, Gus Fawait, menyampaikan apresiasinya atas tercapainya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, meskipun terdapat penurunan transfer pusat. 

“Alhamdulillah hari ini eksekutif dan legislatif sudah bersepakat dan mengesahkan bersama RAPBD Tahun 2026, walaupun memang kita tahu ada penurunan transfer dari pusat, termasuk DBHCHT,” ujarnya.

Bupati menekankan bahwa kebijakan APBD 2026 akan difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan. Berdasarkan data dari para kepala desa dan camat, Pemkab Jember membutuhkan hampir Rp1,2 triliun untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur di berbagai wilayah.

Selain itu, Bupati juga menyoroti capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama sepuluh tahun terakhir belum memenuhi target. Ia menegaskan komitmen untuk mengambil langkah terobosan apabila pada 2026 realisasi PAD kembali tidak tercapai. “Saya yakin eksekutif dan legislatif akan terus mengawal agar PAD ini bisa kembali sesuai target,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, seluruh anggota DPRD menyatakan setuju terhadap Nota Keuangan Rancangan Perda APBD 2026 yang disampaikan Bupati Jember. Kesepakatan ini merupakan hasil kerja intensif Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Bupati Gus Fawait menutup dengan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara Pemkab Jember dan DPRD akan terus diperkuat agar APBD 2026 berjalan efektif dan mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jember. (Ruk)