Media Pertanyakan Keterbukaan Informasi Program Revitalisasi SDN Tegalsari 01 Jember
![]() |
| Foto SDN Tegalsari 01, Ambulu Jember |
Jember, WARTA RAKYAT.com - Tim media mendatangi SDN Tegalsari 01, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Jumat (18/9/2026) untuk melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang tengah berlangsung di sekolah tersebut.
Kedatangan tim media awalnya diarahkan ke ruang kepala sekolah. Di lokasi, tim bertemu dengan salah seorang guru perempuan yang menyampaikan bahwa Kepala SDN Tegalsari 01 sedang mengikuti rapat.
Namun, tim media kemudian melihat seorang laki-laki berada di sekitar lokasi pekerjaan revitalisasi. Setelah berupaya melakukan klarifikasi, diketahui bahwa laki-laki tersebut merupakan Kepala SDN Tegalsari 01, Anang Prayitno.
Situasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari tim media karena sebelumnya disampaikan bahwa kepala sekolah sedang rapat. Tim media pun berupaya meminta penjelasan secara langsung terkait pelaksanaan program revitalisasi yang menggunakan anggaran negara.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala SDN Tegalsari 1 justru mempertanyakan kepada awak media mengenai rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
"Jenengan selaku media konfirmasi ke sekolah ini apa sudah ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan?" demikian pertanyaan yang disampaikan kepada tim media.
Pertanyaan tersebut menjadi perhatian tim media karena menyangkut akses media dalam melakukan konfirmasi terhadap pelaksanaan program pemerintah di satuan pendidikan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, SDN Tegalsari 1 merupakan penerima Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. Pekerjaan yang dilaksanakan berupa Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN Tegalsari 01, dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam papan proyek tersebut tercantum nilai anggaran sebesar Rp1.113.244.642 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Pelaksanaan kegiatan tercantum dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Tegalsari 01.
Tim media menilai keberadaan program yang bersumber dari APBN tersebut merupakan informasi publik yang penting diketahui masyarakat, khususnya mengenai pelaksanaan, penggunaan anggaran, serta progres pekerjaan di lapangan.
Karena itu, muncul pertanyaan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, apakah benar wartawan atau media yang hendak melakukan konfirmasi mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di sekolah harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
Hal tersebut dinilai perlu diperjelas agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak sekolah, dinas, dan insan pers dalam menjalankan fungsi masing-masing.
Media memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di sisi lain, penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara juga memiliki prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang perlu diketahui publik.
Hingga berita ini ditulis, pihak SDN Tegalsari 1 maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Jember belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar atau ketentuan yang mewajibkan media membawa rekomendasi dari Dinas Pendidikan untuk melakukan konfirmasi terkait program revitalisasi tersebut.
Tim media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kepala SDN Tegalsari 1 maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Jember agar pemberitaan ini berimbang dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
