Inspektorat Jember Dalami Aduan Dugaan Penggelapan Silpa DD Rowoindah aduan Misbahul Munir

00:00
00:00
Misbahul Munir saat di Inspektorat Jember (dok.warta Rakyat.com)


Jember, WARTA RAKYAT.com - Inspektorat Kabupaten Jember tengah menganalisis dan mendalami aduan warga Desa Rowoindah terkait dugaan penggelapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Dana Desa (DD) tahun 2021 yang dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Aduan tersebut dilaporkan warga Desa Rowoindah, Misbahul Munir, dengan Kepala Desa Rowoindah, Rudi Hartono, sebagai pihak terlapor. Kejari Jember kemudian berkirim surat kepada Inspektorat Kabupaten Jember untuk meminta bantuan analisa dan kajian terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Pada Rabu (23/9/2026), Misbahul menjalani pemeriksaan di gedung Pemkab Jember. Ia diterima Irbansus Inspektorat Jember, HW Aditya, yang didampingi dua pegawai Inspektorat lainnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam.

Usai pemeriksaan, HW Aditya menyampaikan bahwa proses masih berjalan.

"Intinya sedang dalam proses analisa dan pendalaman materi aduan mas," jawab HW Aditya melalui WhatsApp.

Sementara itu, Misbahul mengatakan dirinya mendapat sekitar 14 pertanyaan dari pihak Inspektorat. Salah satu yang dipertanyakan adalah data Silpa Dana Desa tahun 2021 yang menjadi dasar pengaduannya.

Menurut Misbahul, dalam data yang sebelumnya ia akses melalui situs DPMD Kabupaten Jember dan Jaga KPK, terdapat Silpa tahun 2021 sekitar Rp700 juta. Namun, saat pemeriksaan, pihak Inspektorat menyampaikan bahwa berdasarkan data DPMD Kabupaten Jember tidak terdapat Silpa pada tahun tersebut.

"Dasar pengaduan saya ada Silpa 2021 sebesar kurang lebih Rp700 juta. Tetapi tadi saat pemeriksaan, dari pihak Inspektorat menyatakan bahwa data tahun 2021 tidak ada Silpa berdasarkan data dari DPMD Kabupaten Jember," ungkapnya.

Misbahul juga menyebut data pada situs DPMD Kabupaten Jember kini telah berubah dan tidak lagi mencantumkan Silpa tersebut.

Meski pemeriksaan telah selesai, Misbahul masih diberi waktu dua hari untuk melengkapi data sebagai bahan pembanding.

"Sebenarnya hari ini pemeriksaan saya sudah selesai, tapi saya masih diberikan kesempatan dua hari lagi untuk melengkapi data sebagai pembanding," katanya.

Hingga kini, Inspektorat Kabupaten Jember belum menyampaikan kesimpulan terkait ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Proses masih berada pada tahap analisa dan pendalaman materi aduan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Inspektorat Jember Dalami Aduan Dugaan Penggelapan Silpa DD Rowoindah aduan Misbahul Munir
  • Inspektorat Jember Dalami Aduan Dugaan Penggelapan Silpa DD Rowoindah aduan Misbahul Munir
  • Inspektorat Jember Dalami Aduan Dugaan Penggelapan Silpa DD Rowoindah aduan Misbahul Munir
  • Inspektorat Jember Dalami Aduan Dugaan Penggelapan Silpa DD Rowoindah aduan Misbahul Munir
  • Inspektorat Jember Dalami Aduan Dugaan Penggelapan Silpa DD Rowoindah aduan Misbahul Munir
  • Inspektorat Jember Dalami Aduan Dugaan Penggelapan Silpa DD Rowoindah aduan Misbahul Munir
DomaiNesia
DomaiNesia