Bantah Cemarkan Nama Baik, Ketua DPC Madas Sedarah Beberkan Soal Transaksi Mobil
Jember, WARTA RAKYAT.com – Ketua DPC Madas Sedarah Jember, Agus Jagal, membantah tudingan bahwa organisasinya melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang dokter anak berinisial RTP yang bertugas di RS Kaliwates. Menurutnya, langkah yang dilakukan Madas Sedarah bukan didasarkan pada tuduhan tanpa bukti, melainkan berangkat dari adanya dokumen tertulis berupa surat pernyataan yang diterima pihaknya terkait dugaan transaksi sebuah kendaraan.
Agus menyampaikan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak memiliki kepentingan untuk menjatuhkan nama baik siapa pun.
Persoalan tersebut, kata Agus Jagal, bermula dari surat pernyataan tertanggal 2 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Exi Dwi Yanti. Dalam surat itu, pembuat pernyataan menyatakan kesanggupannya untuk menebus satu unit Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi P 1207 KW pada Rabu, 5 Agustus 2026. bahwa berdasarkan surat pernyataan yg dibuat oleh exsi dan pengacaranya pada tanggal 5 agustus 2026 isi pernyataan tsb adalah penerimaan uang tebusan mobil tahap pertama rp.110 jta yg diterima oleh pengacaranya exsi yg bernama BUDI HARIYANTO ,SH dan sisanya pd saat mobil diterima oleh pemilik mobil pd tgl 6 agustus 2026 paling lambat jam 12 siang serta yg bertanggung jawab atas penyerahan mobil jika mobil siap diserahkan adalah pengacaranya tersebut yg bernama BUDI HARIYANTO, SH.
Surat tersebut juga memuat klausul bahwa apabila isi pernyataan tidak benar, pembuat surat menyatakan bersedia mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen itu diketahui telah ditandatangani di atas materai dan disaksikan oleh dua orang saksi.
"Jadi kami tidak asal menuduh atau menyebarkan fitnah. Ada surat pernyataan yang menjadi dasar kami menyampaikan pengaduan kepada pihak terkait. Apa yang kami lakukan merupakan bentuk penyampaian informasi berdasarkan dokumen yang kami terima," ujar Agus Jagal.
Menurut Agus Jagal, pengaduan yang disampaikan kepada manajemen rumah sakit bertujuan meminta klarifikasi atas persoalan yang berkembang, bukan untuk mencemarkan nama baik dokter RTP ataupun pihak lainnya.
"Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun kami juga memiliki hak untuk menjelaskan bahwa langkah yang kami lakukan didasarkan pada dokumen dan fakta yang kami miliki. Selanjutnya biarlah penyidik yang menguji seluruh alat bukti secara objektif," tegasnya.
Agus Jagal juga menyatakan kesiapan dirinya apabila sewaktu-waktu dipanggil penyidik Polres Jember untuk memberikan keterangan maupun menyerahkan dokumen yang dimiliki. Ia berharap proses penyelidikan berjalan secara profesional, transparan, dan berimbang sehingga tidak memunculkan penilaian sepihak di tengah masyarakat.
Sementara itu, sebelumnya dokter RTP melalui kuasa hukumnya, Budi Hariyanto, SH, telah melaporkan seorang warga berinisial AS ke Polres Jember atas dugaan tindak pidana fitnah dan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar.
Menurut kuasa hukum pelapor, RTP merasa dirugikan setelah namanya dikaitkan dengan sengketa transaksi jual beli kendaraan. RTP, melalui kuasa hukumnya, menyatakan tidak pernah terlibat dalam transaksi tersebut dan mengaku baru mengetahui adanya persoalan itu pada 31 Juli 2026, ketika sejumlah orang mendatangi kediamannya.
Menanggapi laporan tersebut, Agus Jagal kembali menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh RTP. Namun ia menilai seluruh dokumen, keterangan saksi, serta fakta yang dimiliki masing-masing pihak perlu diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum agar diperoleh kepastian hukum yang adil.
Ia juga menepis anggapan bahwa Agus Jagal melakukan pencemaran nama baik. Menurutnya, inti persoalan justru berkaitan dengan dugaan transaksi kendaraan yang hingga kini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan.
Jurnalis Imron Hidayat
