Perkuat Pembuktian Kasus Korupsi MBG, Jampidsus Kejagung Periksa Belasan Saksi

00:00
00:00

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah). (Kejaksaan Agung RI)


Jakarta, WARTA RAKYAT.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memanggil 16 orang saksi pada Senin ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025-2026.

Pemeriksaan ini menyasar berbagai pihak, mulai dari jajaran internal BGN, mitra pelaksana, direksi perusahaan swasta, hingga pengurus yayasan. Langkah tersebut diambil untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat tujuh orang tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna merinci bahwa 16 saksi yang dipanggil meliputi IDMAKN selaku tenaga ahli pada BGN, MK selaku mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pejaten Barat, dan GW selaku Staf Keuangan PT NGS.

Selain itu, penyidik juga memanggil sepuluh direktur perusahaan swasta, masing-masing dari PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS. Tiga saksi lainnya berasal dari unsur yayasan dan swasta, yaitu Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MHN selaku pihak swasta.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi tersebut.

"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata Anang dalam keterangan resminya di Jakarta.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG ini. Para tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta, dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

(Sumber: Antara/Ed: Ruk)


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Perkuat Pembuktian Kasus Korupsi MBG, Jampidsus Kejagung Periksa Belasan Saksi
  • Perkuat Pembuktian Kasus Korupsi MBG, Jampidsus Kejagung Periksa Belasan Saksi
  • Perkuat Pembuktian Kasus Korupsi MBG, Jampidsus Kejagung Periksa Belasan Saksi
  • Perkuat Pembuktian Kasus Korupsi MBG, Jampidsus Kejagung Periksa Belasan Saksi
  • Perkuat Pembuktian Kasus Korupsi MBG, Jampidsus Kejagung Periksa Belasan Saksi
  • Perkuat Pembuktian Kasus Korupsi MBG, Jampidsus Kejagung Periksa Belasan Saksi
DomaiNesia
DomaiNesia