Kementerian ATR/BPN Gelar Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari, Masyarakat Semarang Beri Apresiasi dan Optimisme

00:00
00:00

DokKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) 


SEMARANG, WARTA RAKYAT.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan publik dengan menghadirkan Layanan Peralihan Hak 10 Hari. Program ini dihadirkan guna memberikan kepastian hukum dan kepastian waktu penyelesaian balik nama sertipikat tanah bagi masyarakat.

Tahap pertama pilot project program ini akan resmi dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia, termasuk Kantah Kota Semarang. Selanjutnya, perluasan tahap kedua akan dilaksanakan pada 24 September 2026 di 24 Kantah lainnya secara bertahap.

Inovasi ini memangkas ketidakpastian durasi pengurusan dengan membagi skema alur pengerjaan secara terintegrasi lintas instansi:

  • 3 Hari: Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
  • 2 Hari: Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  • Maksimal 5 Hari: Proses administrasi akhir di Kantor Pertanahan setelah pemohon melengkapi berkas serta melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Optimisme dan Reputasi Layanan di Lapangan

Menjelang pemberlakuan uji coba tersebut, masyarakat yang melakukan pengurusan balik nama sertipikat di Kantah Kota Semarang menyambut positif kepastian tenggat waktu ini.

Tulus Satriawan (53), seorang warga yang ditemui saat mengurus dokumen pertanahan di Kantah Kota Semarang, menyampaikan keyakinannya terhadap kesiapan petugas.

"Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini," ujar Tulus.

Hal senada diungkapkan oleh Dedi (32). Menurutnya, transparansi jangka waktu adalah hal krusial yang paling dibutuhkan oleh pemohon agar memiliki estimasi yang jelas mengenai penyelesaian dokumen mereka.

"Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai," pungkas Dedi.

(Sumber: Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) / Editor: Ruk)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kementerian ATR/BPN Gelar Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari, Masyarakat Semarang Beri Apresiasi dan Optimisme
  • Kementerian ATR/BPN Gelar Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari, Masyarakat Semarang Beri Apresiasi dan Optimisme
  • Kementerian ATR/BPN Gelar Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari, Masyarakat Semarang Beri Apresiasi dan Optimisme
  • Kementerian ATR/BPN Gelar Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari, Masyarakat Semarang Beri Apresiasi dan Optimisme
  • Kementerian ATR/BPN Gelar Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari, Masyarakat Semarang Beri Apresiasi dan Optimisme
  • Kementerian ATR/BPN Gelar Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari, Masyarakat Semarang Beri Apresiasi dan Optimisme
DomaiNesia
DomaiNesia