Gulung Komplotan Investasi Fiktif Rp1 Miliar, Polres Lumajang Bekuk Pelaku di Pasuruan

00:00
00:00

 


Lumajang, WARTA RAKYAT.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam komplotan penipuan dan pencurian berkedok investasi fiktif dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Ketiga terduga pelaku berinisial AWA, AM, dan AS diamankan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Minggu (9/8/2026) malam.

Kapolres Lumajang, AKBP Riki Yariandi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang warga Kabupaten Bantul, Yogyakarta, menjadi korban pencurian uang tunai sebesar Rp1 miliar di Jalan Brigjen Katamso, Lumajang, pada Kamis (6/8/2026).

“Korban awalnya berkomunikasi dengan seseorang terkait rencana investasi. Selanjutnya disepakati untuk bertemu di Lumajang,” kata AKBP Riki, Jumat (14/8/2026).

AKBP Riki menjelaskan, korban dijemput dari salah satu hotel di Lumajang lalu bersama-sama menuju sebuah rumah di Desa Meleman, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

"Sebelum bertemu para pelaku, korban telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp 1 miliar," terang AKBP Riki.

Uang tersebut rencananya diserahkan untuk investasi mengatasnamakan sebuah yayasan pendidikan yang berada di Yogyakarta. Dalam skenario investasi tersebut, korban dijanjikan uangnya akan dikelola untuk proyek pembangunan fasilitas dan infrastruktur yayasan di bidang pendidikan. Korban juga dijanjikan pengembalian modal sekaligus keuntungan dengan total mencapai Rp4,8 miliar atau sekitar 60 persen dalam jangka waktu 10 tahun.

Namun, peristiwa pencurian terjadi saat korban tiba di lokasi dan diminta memperlihatkan uang yang dibawanya. Saat itu, uang Rp1 miliar tersebut disimpan di dalam koper dan dibungkus menggunakan dua plastik, yang masing-masing berisi uang tunai sebesar Rp500 juta.

“Setelah uang diperlihatkan, dua plastik berisi uang tersebut langsung dibawa oleh AWA yang kemudian melarikan diri ke arah belakang rumah,” ujar AKBP Riki.

Pada saat bersamaan, seorang pelaku lainnya yang berada di lokasi juga melarikan diri melalui bagian depan rumah. Sadar menjadi korban kejahatan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lumajang.

Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengantongi identitas AWA yang merupakan warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.

“Personel kemudian melakukan pengembangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan jaringan informan hingga akhirnya berhasil kami tangkap,” jelas AKBP Riki.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Sumber: Humas Polri/Ed: Ruk)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Gulung Komplotan Investasi Fiktif Rp1 Miliar, Polres Lumajang Bekuk Pelaku di Pasuruan
  • Gulung Komplotan Investasi Fiktif Rp1 Miliar, Polres Lumajang Bekuk Pelaku di Pasuruan
  • Gulung Komplotan Investasi Fiktif Rp1 Miliar, Polres Lumajang Bekuk Pelaku di Pasuruan
  • Gulung Komplotan Investasi Fiktif Rp1 Miliar, Polres Lumajang Bekuk Pelaku di Pasuruan
  • Gulung Komplotan Investasi Fiktif Rp1 Miliar, Polres Lumajang Bekuk Pelaku di Pasuruan
  • Gulung Komplotan Investasi Fiktif Rp1 Miliar, Polres Lumajang Bekuk Pelaku di Pasuruan
DomaiNesia
DomaiNesia