Dugaan Penipuan Catut PA Jember, Tim Hukum Panglima Justisia Layangkan Somasi
![]() |
| Surat Somasi dari Panglima Justicia. (Dok. Holiyadi) |
Jember, WARTA RAKYAT.com – Kantor Hukum Panglima Justisia and Law melayangkan somasi (teguran hukum) kepada seorang perempuan berinisial ZR, warga Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai pegawai Pengadilan Agama Jember.
Somasi tertuang dalam surat Nomor: 77/SOM-I/VIII/2026 tertanggal 17 Agustus 2026. Surat tersebut ditandatangani kuasa hukum Adv. Ahmad Fauzi, S.H., M.H. dan Adv. Dialena, S.E., S.H.
Dalam surat somasi disebutkan, kuasa hukum bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Agustus 2026 untuk dan atas nama kepentingan hukum klien mereka, Zehri Rusworini.
Berdasarkan uraian dalam somasi, persoalan bermula ketika pihak yang disomasi diduga menghubungi klien dengan menggunakan nama palsu, serta mengaku memiliki hubungan atau akses dengan pegawai Pengadilan Agama Jember.
Dalam surat tersebut juga disebutkan, pihak yang disomasi menawarkan bantuan untuk mengambilkan sepeda motor milik klien. Atas tawaran tersebut, klien kemudian menyerahkan uang sebesar Rp4,5 juta yang disebut sebagai biaya pengurusan.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kuasa hukum, disebutkan bahwa orang yang bersangkutan bukan pegawai Pengadilan Agama Jember. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut diduga merupakan modus untuk memperoleh uang dari klien dengan cara melawan hukum.
Tidak hanya itu, somasi juga menyebut adanya surat pernyataan tertulis tertanggal 2 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, pihak yang disomasi disebut berjanji mengembalikan uang pada 6 Agustus 2026. Namun, menurut kuasa hukum, hingga batas waktu yang dijanjikan, yang bersangkutan justru diduga menghindar.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, kuasa hukum menyatakan perbuatan yang dituduhkan telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Perbuatan Saudara telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” demikian salah satu poin dalam surat somasi tersebut.
Kuasa hukum kemudian memberikan kesempatan 1 x 24 jam sejak surat diterima kepada pihak yang disomasi untuk mengembalikan uang klien sebesar Rp4,5 juta secara utuh.
Apabila dalam batas waktu tersebut uang tidak dikembalikan, kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk membuat laporan kepada Polres Jember serta berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Agama Jember terkait dugaan pencatutan atau pencemaran nama baik institusi.
Kantor Hukum Panglima Justisia menegaskan somasi tersebut merupakan peringatan serius agar persoalan dapat segera diselesaikan dan tidak berkembang menjadi proses hukum yang lebih luas.
