Profesionalisme BTN Dipertanyakan, Kredit Lunas Sertifikat Tidak Bisa Diambil
Jember, warta-rakyat.com - Profesionalisme PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Jember kembali dipertanyakan. Seorang debitur bernama Rohani belum bisa mengambil sertifikat rumahnya meski kewajiban cicilan KPR 15 tahun telah lunas sejak Agustus 2025 lalu.
Rohani mengaku kecewa terhadap bank plat merah yang produk utamanya pembiayaan kredit rumah tersebut. Selama 15 tahun ia mencicil tanpa pernah menunggak.
"Cicilan bulan terakhir atau cicilan ke-180 sudah saya bayar Agustus tahun lalu," ucap Rohani kepada beberapa awak media saat meminta kepastian sertifikatnya, Rabu (8/7/2026).
Menurut Rohani, ia sudah berulang kali bertanya ke pihak BTN terkait kapan sertifikatnya bisa diambil. Namun jawabannya selalu belum selesai. Bahkan saat ditelepon, pihak BTN tidak jarang tidak diangkat.
Rohani akhirnya mendatangi kantor BTN Jember didampingi wartawan untuk menanyakan langsung keberadaan sertifikatnya.
Setelah menunggu lebih dari 2 jam, Rohani akhirnya dipertemukan dengan pejabat BTN bernama Nuning dan Notaris Ernie.
Nuning menjelaskan, perikatan akad kredit Rohani awalnya menggunakan jasa Notaris Diyah. Dalam prosesnya terjadi kesalahan berupa kelebihan luas tanah.
Untuk pembetulan, BTN kemudian menunjuk Notaris Ernie untuk proses pembetulan dan pemecahan sertifikat sejak tahun 2013.
Sementara itu Notaris Ernie yang juga merupakan notaris dari developer tempat jaminan berada, menyatakan bahwa proses pemecahan sertifikat menjadi tanggung jawab pihak developer dengan pertimbangan biaya lebih murah.
"Dalam perjalanannya pemilik developer, Rudi, meninggal dunia sehingga proses pemecahan sertifikat terbengkalai, sebab tidak ada penerusnya. Keadaan itu berlangsung hingga kredit Rohani lunas," jelas Ernie.
Hingga berita ini ditayangkan, sertifikat milik Rohani tetap belum bisa diserahkan.
Menanggapi hal tersebut, Nuning menyatakan BTN akan memberikan keterangan resmi terkait jaminan kredit lunas atas debitur Rohani.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan nasabah KPR terkait lambannya proses roya dan penyerahan sertifikat setelah pelunasan. Padahal berdasarkan aturan, bank selaku kreditur wajib memfasilitasi penyerahan sertifikat kepada debitur setelah kewajiban lunas.
Jurnalis : Imron Hidayat

